Prosedur Permintaan Darah

Prosedur Permintaan Darah

Yang menentukan pasien memerlukan darah adalah dokter yang merawat.

1. Membawa Surat Permintaan Darah dari Dokter yang merawat dan membawa contoh darah pasien.

2. Formulir dan contoh darah dikirim ke Bank darah di rumah sakit.

3. Atau ke laboratorium UTD PMI Kabupaten Tegal, apabila persedian darah  tidak ada di Bank darah rumah sakit / Rumah Sakit tidak mempunyai bank darah.

Atas dasar permintaan tersebut diadakan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1-2 jam. Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasient dengan golongan darah donor sama. 

Bila pada pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pemeriksaan silang ditemukan kalainan atau ketidak cocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.