Satgana
A. PENDAHULUAN
SATGANA adalah singkatan dari Satuan Penanganan Bencana PMI yang dibentuk oleh Pengurus PMI di setiap Kabupaten / Kota khususnya di daerah rawan bencana, juga oleh beberapa Pengurus Daerah di Markas Daerah yang menganggap perlu adanya Satgana PMI Daerah bahkan di Markas Pusat telah mempunyai Satgana PMI Pusat.
Satgana PMI tersebut dilatih khusus dan berasal dari anggota KSR yang telah berpengalaman serta relawan yang mempunyai keahlian khusus seperti dokter, perawat, sanitarian dan sebagainya. Tim Satgana ini dibentuk untuk memberikan pertolongan dan bantuan dalam tanggap darurat penanganan bencana, dan diharapkan menjadi garda terdepan PMI dibantu oleh tenaga relawan lainnya antara lain KSR dan TSR PMI.
Satgana PMI telah dikenal oleh banyak pihak terutama para korban bencana di seluruh Indonesia, bahkan Satgana PMI ini sudah populer di negara lain, khususnya Palang Merah dan Bulan Sabit Merah negara lain dikarenakan mereka melihat peranan Satgana PMI di layar televisi khususnya pada saat terjadinya Bom Bali, Gempa dan Tsunami di Aceh serta Nias.
Sejak dibentuknya pada tahun 1998, Satgana diharapkan mampu melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana PMI sebagaimana visi PMI yakni Cepat, Tepat dan Terkoordinasi dapat terwujud. Satgana dibentuk berdasarkan Pengalaman relawan PMI dalam penanganan bencana beberapa tahun terakhir seperti gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, banjir bandang Jember tahun 2005, gempa Yogyakarta tahun 2006, dan gempa di pesisir Barat Sumatera tahun 2007.
B. PENGERTIAN POKOK
- Satuan Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebut “Satgana PMI” adalah tim yang di mobilisasi untuk melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana.
- Pembinaan dan penugasan Satgana PMI dilakukan oleh PMI Cabang, PMI Daerah, dan PMI Pusat.
- Satgana PMI berasal dari anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI yang telah dilatih khusus untuk memenuhi kualifikasi.
- 1 (satu) tim Satgana PMI minimal berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
- PMI Cabang secara periodik melaksanakan kaderisasi serta rekrutmen baru KSR dan TSR, sehingga kebutuhan Satgana PMI dapat terpenuhi.
- Masa penugasan tim Satgana PMI adalah selama masa tanggap darurat bencana dan masa recovery sesuai dengan kebutuhan.
C. MEKANISME OPERASIOANL SATGANA
1. Tim Satgana PMI
Tim Satgana PMI terdiri dari Koordinator lapangan, unit-pendukung dan unit-unit pelayanan sebagai berikut:
a. Unit Pendukung
1) Logistik
2) Administrasi
3) Teknologi informasi
4) Hubungan masyarakat
5) Keuangan
b. Unit Pelayanan
1) Evakuasi
2) Asesmen
3) Tim ambulan
4) Pertolongan pertama
5) Air dan sanitasi (Watsan)
6) Dapur umum (DU)
7) Relief/distribusi
8) Penampungan darurat (Shelter)
9) Pemulihan hubungan keluarga (RFL)
10) Pelayanan kesehatan
11) Program dukungan psiko-sosial (PSP)
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Satgana
Tugas pokok tim Satgana PMI adalah melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana. Dalam melaksanakan pelayanan tanggap darurat berpedoman kepada Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana PMI tahun 2007.